E-Mandiri

Kehadiran Aparatur Desa

KRAMPES

Kepala Desa

Belum Hadir

AHMAD KHOMSIN

SEKRETARIS DESA

Belum Hadir

SURATNO

KAUR PEMERINTAHAN

Belum Hadir

LANDUNG TRIYONO

KAUR KESRA

Belum Hadir

SUTOMO

KAUR KEUANGAN

Belum Hadir

NUR WAHIDIN

KAUR PELAYANAN

Belum Hadir

ANDRI ARSIH

KAUR UMUM & PERENCANAAN

Belum Hadir

EDI MARDIYANTO

KEPALA DUSUN 1

Belum Hadir

ABDULLAH HAKIM

KEPALA DUSUN 2

Belum Hadir

JOKO SURYANTO

KEPALA DUSUN 3

Belum Hadir

MAHMUDI

KEPALA DUSUN 4

Belum Hadir

HENDRI SUSANTO

KEPALA DUSUN 5

Belum Hadir

DWI SUSANTO

Operator Komputer

Belum Hadir

Statistik Pengunjung

Hari ini:119
Kemarin:142
Total:17.607
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.239.2.192
Browser:Tidak ditemukan

Pengaturan

Tampilan Box

Pilih Style Warna

Tampilan Full

Pilih Style Warna

Artikel / Berita

Badan Permusyawaratan Desa/Kampung

23 Desember 2022
32 Kali
Admin
No Nama Lengkap Jabatan
1.  Erlinda Wahyuningsih  Ketua
2.  Warsito  Wakil Ketua
3.  Angga Dwi Saputra  Sekretaris
4.  Edi Sumarno  Anggota
5.  Sayogo Wilopo  Anggota
6.  Sunar Apriyanto  Anggota
7.  Heriyanto  Anggota
8.  Azis Rohman  Anggota
9.  Fitriyani  Anggota

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Isikan Jawaban

Komentar Facebook

Komentar Facebook

E-Mandiri

Desa Endang Rejo

Kecamatan Seputih Agung
Kabupaten Lampung Tengah - Lampung

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Realisasi Anggaran
Rp. 555,364,751 Rp. 1,521,140,211
36.51 %

BELANJA

Realisasi Anggaran
Rp. 513,490,421 Rp. 1,201,792,452
42.73 %

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi Anggaran
Rp. 21,692,211 Rp. 21,692,211
100 %

Dana Desa

Realisasi Anggaran
Rp. 345,554,400 Rp. 1,058,848,000
32.63 %

Alokasi Dana Desa

Realisasi Anggaran
Rp. 188,118,140 Rp. 440,600,000
42.7 %

APBDes 2023 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 376,444,140 Rp. 851,971,291
44.19 %

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 92,996,281 Rp. 180,274,261
51.59 %

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 16,150,000 Rp. 57,946,900
27.87 %

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 27,900,000 Rp. 111,600,000
25 %