E-Mandiri

Kehadiran Aparatur Desa

KRAMPES

Kepala Desa

Belum Hadir

AHMAD KHOMSIN

SEKRETARIS DESA

Belum Hadir

SURATNO

KAUR PEMERINTAHAN

Belum Hadir

LANDUNG TRIYONO

KAUR KESRA

Belum Hadir

SUTOMO

KAUR KEUANGAN

Belum Hadir

NUR WAHIDIN

KAUR PELAYANAN

Belum Hadir

ANDRI ARSIH

KAUR UMUM & PERENCANAAN

Belum Hadir

EDI MARDIYANTO

KEPALA DUSUN 1

Belum Hadir

ABDULLAH HAKIM

KEPALA DUSUN 2

Belum Hadir

JOKO SURYANTO

KEPALA DUSUN 3

Belum Hadir

MAHMUDI

KEPALA DUSUN 4

Belum Hadir

HENDRI SUSANTO

KEPALA DUSUN 5

Belum Hadir

DWI SUSANTO

Operator Komputer

Belum Hadir

Statistik Pengunjung

Hari ini:127
Kemarin:142
Total:17.615
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.239.2.192
Browser:Tidak ditemukan

Pengaturan

Tampilan Box

Pilih Style Warna

Tampilan Full

Pilih Style Warna

Artikel / Berita

Karang Taruna

25 Desember 2022
29 Kali
Admin

ENDANG REJO. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

ANGGOTA 

Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.

Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama

TUJUAN 

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan : 

  • Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 
  • Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan; 
  • Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan 
  • Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan

KEDUDUKAN 

Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 FUNGSI 

Karang Taruna mempunyai fungsi : 

  • Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 
  • Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; 
  • Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif; 
  • Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 
  • Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KEPENGURUSAN

Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  • Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 
  • Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna; 
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan 
  • Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun

 Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Isikan Jawaban

Komentar Facebook

Komentar Facebook

E-Mandiri

Desa Endang Rejo

Kecamatan Seputih Agung
Kabupaten Lampung Tengah - Lampung

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Realisasi Anggaran
Rp. 555,364,751 Rp. 1,521,140,211
36.51 %

BELANJA

Realisasi Anggaran
Rp. 513,490,421 Rp. 1,201,792,452
42.73 %

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi Anggaran
Rp. 21,692,211 Rp. 21,692,211
100 %

Dana Desa

Realisasi Anggaran
Rp. 345,554,400 Rp. 1,058,848,000
32.63 %

Alokasi Dana Desa

Realisasi Anggaran
Rp. 188,118,140 Rp. 440,600,000
42.7 %

APBDes 2023 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 376,444,140 Rp. 851,971,291
44.19 %

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 92,996,281 Rp. 180,274,261
51.59 %

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 16,150,000 Rp. 57,946,900
27.87 %

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 27,900,000 Rp. 111,600,000
25 %