You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Endang Rejo
Desa Endang Rejo

Kec. Seputih Agung, Kab. Lampung Tengah, Provinsi Lampung

Selamat Datang di Website Resmi Desa Endang Rejo Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah Propinsi Lampung

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG (APBK) KAMPUNG ENDANG REJO

Admin 19 Januari 2023 Dibaca 232 Kali
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG (APBK) KAMPUNG ENDANG REJO

endangrejo.desa.id. APBK Kampung Endang Rejo Tahun Angaran 2023, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di berdasarkan :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber darl Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Lembaran Negara Republik  Indonesia   Nomor  5558) sebagaimana telah  beberapa  kali diubah  terakhir  dengan Peraturan  Pemerintah  Nomor  8  Tahun 2016 tentang  Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor  57,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik  Indonesia   Nomor 5864);
  3. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan  dan  Belanja   Negara  Tahun  2023  (Lembaran  Negara Republik Indonesia  tahun 2022 Nomor 215);
  4. Peraturan  Menteri    Desa,    Pembangunan   Daerah  Tertinggal,   dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960);  
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1295 );
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah  Nomor 4 Tahun  2022 tentang  Anggaran  Pendapatan dan  Belanja Daerah Tahun Anggaran  2023  (Lembaran  Daerah Kabupaten  Lampung Tengah   Tahun  2022 Nomor   4);
  7. Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah  Nomor 110 Tahun  2022 tentang  Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran  2023  (Berita  Daerah Kabupaten  Lampung Tengah   Tahun  2022 Nomor 110);
  8. Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah  Nomor 1 Tahun  2023 tentang  Tata cara pengalokasian dan pembagian Alokasi Dana Kampung (Berita  Daerah Kabupaten  Lampung Tengah Tahun 2022 Nomor 1);
  9. Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang  Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah Kepala Kampung Tahun Anggaran  2023  (Berita  Daerah Kabupaten  Lampung Tengah   Tahun  2023 Nomor 2);
  10. Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun  2023 tentang  Penetapan Rincian dan Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Kampung Kepada Pemerintah Kampung  (Berita  Daerah Kabupaten  Lampung Tengah   Tahun  2023 Nomor 3);
  11. Peraturan Kampung Endang Rejo Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah  ( RPJM )   Tahun     2020  -  2025 (Lembaran Kampung Endang Rejo Tahun 2022 Nomor 111 );
  12. Peraturan Kampung  Endang Rejo  Nomor  10 Tahun   2022 Tentang  Rencana Kerja  Pemerintah Kampung Tahun 2023(Lembaran   Kampung   Endang Rejo Tahun  2022  Nomor 141);

Mengacu pada peraturan-peraturan tersebut diatas Pemerintah Kampung Endang Rejo telah menyelesaikan tahapan-tahapan dalam Penyusunan Anggaran Pendapadan dan Belanja Kampung Tahun 2023, kemudian APBK Tahun 2023, ditetapkan dan diundangkan yaitu Peraturan Kampung Endang Rejo Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Kampung Tahun 2023 Nomor 146) pada tanggal 19 Januari 2023.

Tahapan-tahapan sebelum APBK di tetapkan melalui proses dan mekanisme yang pajang, yaitu :

  1. Kegiatan Pra-Musyawarah Perencanaan Pembangunan
  2. Penyusunan dan Penetapan Dokumen Rencana Kerja Pemerintahan (RKP)
  3. Penyusunan RAPBDes: Pemerintah desa memulai dengan menyusun RAPBDes berdasarkan APBDes tahun sebelumnya, rencana pembangunan desa, dan kondisi perekonomian saat ini.
  4. Konsultasi dengan pemangku kepentingan: Rancangan anggaran kemudian dipresentasikan dan didiskusikan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BPDesa, pemerintah desa, dan masyarakat.
  5. Finalisasi anggaran: Berdasarkan masukan dan umpan balik yang diterima dari pemangku kepentingan, pemerintah desa menyelesaikan anggaran dan mengajukannya ke BPDesa untuk disetujui.
  6. Pengesahan anggaran: BPDes meninjau dan menyetujui anggaran, dan kemudian diterbitkan dalam peraturan desa.
  7. Implementasi dan pemantauan: Pemerintah desa mengimplementasikan anggaran sesuai dengan rencana yang telah disetujui, dan anggaran dipantau dan dievaluasi untuk memastikan penggunaannya secara efektif dan efisien.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.521.140.211,00 Rp 1.521.140.211,00
100%
Belanja
Rp 1.201.792.452,00 Rp 1.201.792.452,00
100%
Pembiayaan
Rp 11.992.683,00 Rp 11.992.683,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 21.692.211,00 Rp 21.692.211,00
100%
Dana Desa
Rp 1.058.848.000,00 Rp 1.058.848.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 440.600.000,00 Rp 440.600.000,00
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 851.971.291,00 Rp 851.971.291,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 180.274.261,00 Rp 180.274.261,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 111.600.000,00 Rp 111.600.000,00
100%
Rp 57.946.900,00 Rp 57.946.900,00
100%