endangrejo.desa.id. APBK Kampung Endang Rejo Tahun Angaran 2023, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di berdasarkan :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber darl Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 215);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960);
- Peraturan Menteri Keuangan Nornor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1295 );
- Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 Nomor 4);
- Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 Nomor 110);
- Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata cara pengalokasian dan pembagian Alokasi Dana Kampung (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 Nomor 1);
- Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah Kepala Kampung Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023 Nomor 2);
- Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penetapan Rincian dan Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Kampung Kepada Pemerintah Kampung (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023 Nomor 3);
- Peraturan Kampung Endang Rejo Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) Tahun 2020 - 2025 (Lembaran Kampung Endang Rejo Tahun 2022 Nomor 111 );
- Peraturan Kampung Endang Rejo Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Kampung Tahun 2023(Lembaran Kampung Endang Rejo Tahun 2022 Nomor 141);
Mengacu pada peraturan-peraturan tersebut diatas Pemerintah Kampung Endang Rejo telah menyelesaikan tahapan-tahapan dalam Penyusunan Anggaran Pendapadan dan Belanja Kampung Tahun 2023, kemudian APBK Tahun 2023, ditetapkan dan diundangkan yaitu Peraturan Kampung Endang Rejo Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Kampung Tahun 2023 Nomor 146) pada tanggal 19 Januari 2023.
Tahapan-tahapan sebelum APBK di tetapkan melalui proses dan mekanisme yang pajang, yaitu :
- Kegiatan Pra-Musyawarah Perencanaan Pembangunan
- Penyusunan dan Penetapan Dokumen Rencana Kerja Pemerintahan (RKP)
- Penyusunan RAPBDes: Pemerintah desa memulai dengan menyusun RAPBDes berdasarkan APBDes tahun sebelumnya, rencana pembangunan desa, dan kondisi perekonomian saat ini.
- Konsultasi dengan pemangku kepentingan: Rancangan anggaran kemudian dipresentasikan dan didiskusikan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BPDesa, pemerintah desa, dan masyarakat.
- Finalisasi anggaran: Berdasarkan masukan dan umpan balik yang diterima dari pemangku kepentingan, pemerintah desa menyelesaikan anggaran dan mengajukannya ke BPDesa untuk disetujui.
- Pengesahan anggaran: BPDes meninjau dan menyetujui anggaran, dan kemudian diterbitkan dalam peraturan desa.
- Implementasi dan pemantauan: Pemerintah desa mengimplementasikan anggaran sesuai dengan rencana yang telah disetujui, dan anggaran dipantau dan dievaluasi untuk memastikan penggunaannya secara efektif dan efisien.