ENDANGREJO.DESA.ID. Pemerintahan Kampung Endang Rejo Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah, menganggarkan Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2023.
Demi kelancaran penyaluran BLT Dana Desa di Tahun Anggaran 2023, Pemerintahan Kampung Endang Rejo Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah melakukan Validasi dan Penetapan Penerima BLT DD Tahun Anggaran 2023. Senin (23/01).
Pelaksanaan Musyawarah Kampung dipimpin oleh Ketua BPD Endang Rejo Ibu Erlinda Wahyuningsih, unsur undangan dari Instansi Kecamatan Seputih Agung dihadiri Kasi Pemeintahan Kecamatan Seputih Agung Ibu Sri Sujiatiningsih, SE, Pendamping Lokal Desa Bapak Agus Wahyudi, Babikamtibmas,TP PKK, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan Pemerintahan Kampung Endang Rejo Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam kesempatan ini Kepala Endang Rejo, Krampes menyampaikan bahwa BLT Dana Desa, dianggarkan akibat dampak pandemi Covid-19 yang belum berakhir, sehingga Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan yang menentukan BLT DD sebesar maksimal 25% untuk tahun anggaran 2023.
Lebih lajut Sekretaris Kampung Endang Rejo, Ahmad Khomsin memberikan Materi/sosialisasi dan penjabaran dengan kreteria berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa DANA DESA. Adapun kreteria tersebut adalah sebagai berikut :
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrim.
- Kehilangan mata pencaharian
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
- Keluarga miskin penerima jaring pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau ABPN
- Keluarga miskin yang terdampak pendemi Covid-19 dan belum menerima bantuan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dari hasil rapat pembentukan Tim Verifikasi Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2023 menetapkan hal – hal sebagai berikut :
- Kouta KPM BLT Dana Desa untuk Kampung Endang Rejo Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2023 berjumlah 31 KPM dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,- setiap bulannya selam 12 bulan.
- Pemerintah Kampung Endang Rejo membentuk Tim Verfikasi KPM dari unsur LPMD, TP PKK Desa, Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan sebagaimana SK
- Tim melakukan mendataan verifikasi berdasarkan form pendataan yang memuat kreteria – kreteria sebagaimana termuat peraturan pemerintah.
Verifikasi dilakukan oleh Tim dengan garis koordinasi Pemdes dan BPD perwakilan