You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Endang Rejo
Desa Endang Rejo

Kec. Seputih Agung, Kab. Lampung Tengah, Provinsi Lampung

Selamat Datang di Website Resmi Desa Endang Rejo Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah Propinsi Lampung

TRANSPARANSI KEUANGAN DESA ENDANG REJO

Admin 02 Januari 2022 Dibaca 186 Kali
TRANSPARANSI KEUANGAN DESA ENDANG REJO

ENDANGREJO.DESA.ID. Transparansi Keuangan Desa.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa atau Kampung  (atau sebutan lain) bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Sebagai wujud transparansi anggaran, maka setelah penetapan (APBDes), Desa wajib sosialisaikan anggaran dan kegiatan yang akan dilaksanakan, salah satunya adalah dengan memasang banner transparansi APBDes yang dipasang didepan Kantor Desa dan tempat-tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan di halaman website desa.

Banner transparansi yang dimaksud adalah sebuah papan informasi kepada masyarakat yang memuat jumlah pendapatan, jumlah belanja, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Desa pada tahun anggaran berjalan, tak terkecuali Pemerintah Desa Endang Rejo Kecamatan Seputih Agung juga telah menginput data APBDes dalam halaman website desa.

Pemasangan banner Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tersebut merujuk kepada Akuntabilitas, Transparansi, dan Responsivitas.

    • Akuntabilitas berarti pertanggungjawaban pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan “amanah” dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Bertanggungjawab berarti mengelola keuangan dengan baik, jujur, tidak melakukan penyelewengan dengan semangat “Desa Membangun Bersama Rakyat”. Semangat ini perlu dipelihara di desa.
    • Transparansi berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka APBDES kepada masyarakat. Keterbukaan sama dengan akuntabilitas. Keterbukaan akan meningkatkan kepercayaan dan penghormatan masyarakat kepada pemerintah desa. Demikian sebaliknya.
    • Responsivitas pengelolaan keuangan berarti daya tanggap pemerintah Desa,Tim Perencanaan Desa dan BPD terhadap kebutuhan masyarakat yang  perlu didukung dengan pendanaan. Tentu saja tidak semua kebutuhan masyarakat akan didanai karena begitu banyaknya kebutuhan masyarakat.

Adapun beberapa sarana publikasi dana desa yang dapat dipergunakan seperti baliho, website, blog, dan media sosial serta sarana-saranan lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.521.140.211,00 Rp 1.521.140.211,00
100%
Belanja
Rp 1.201.792.452,00 Rp 1.201.792.452,00
100%
Pembiayaan
Rp 11.992.683,00 Rp 11.992.683,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 21.692.211,00 Rp 21.692.211,00
100%
Dana Desa
Rp 1.058.848.000,00 Rp 1.058.848.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 440.600.000,00 Rp 440.600.000,00
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 851.971.291,00 Rp 851.971.291,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 180.274.261,00 Rp 180.274.261,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 111.600.000,00 Rp 111.600.000,00
100%
Rp 57.946.900,00 Rp 57.946.900,00
100%