ENDANGREJO.DESA.ID. Transparansi Keuangan Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa atau Kampung (atau sebutan lain) bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Sebagai wujud transparansi anggaran, maka setelah penetapan (APBDes), Desa wajib sosialisaikan anggaran dan kegiatan yang akan dilaksanakan, salah satunya adalah dengan memasang banner transparansi APBDes yang dipasang didepan Kantor Desa dan tempat-tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan di halaman website desa.
Banner transparansi yang dimaksud adalah sebuah papan informasi kepada masyarakat yang memuat jumlah pendapatan, jumlah belanja, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Desa pada tahun anggaran berjalan, tak terkecuali Pemerintah Desa Endang Rejo Kecamatan Seputih Agung juga telah menginput data APBDes dalam halaman website desa.
Pemasangan banner Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tersebut merujuk kepada Akuntabilitas, Transparansi, dan Responsivitas.
-
- Akuntabilitas berarti pertanggungjawaban pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan “amanah” dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Bertanggungjawab berarti mengelola keuangan dengan baik, jujur, tidak melakukan penyelewengan dengan semangat “Desa Membangun Bersama Rakyat”. Semangat ini perlu dipelihara di desa.
- Transparansi berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka APBDES kepada masyarakat. Keterbukaan sama dengan akuntabilitas. Keterbukaan akan meningkatkan kepercayaan dan penghormatan masyarakat kepada pemerintah desa. Demikian sebaliknya.
- Responsivitas pengelolaan keuangan berarti daya tanggap pemerintah Desa,Tim Perencanaan Desa dan BPD terhadap kebutuhan masyarakat yang perlu didukung dengan pendanaan. Tentu saja tidak semua kebutuhan masyarakat akan didanai karena begitu banyaknya kebutuhan masyarakat.
Adapun beberapa sarana publikasi dana desa yang dapat dipergunakan seperti baliho, website, blog, dan media sosial serta sarana-saranan lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat desa.