You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Endang Rejo
Desa Endang Rejo

Kec. Seputih Agung, Kab. Lampung Tengah, Provinsi Lampung

Selamat Datang di Website Resmi Desa Endang Rejo Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah Propinsi Lampung

Pembangunan Desa Endang Rejo

Admin 25 Desember 2022 Dibaca 216 Kali

 

ENDANG REJO. Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara singkatnya desa merupakan kesatuan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang mempunyai sistem pemerintahannya sendiri.

Desa memiliki permasalahan yang lebih besar. Mulai dari kemiskinan yang lebih tinggi, kesehatan yang rendah, konsumsi masyarakat rendah, SDM rendah, sarana dan prasarana yang lebih sulit dibandingkan kota, dan tingkat pendidikan rendah. Permasalahan yang ada ini dapat diatasi dengan adanya pembangunan di desa. Pembangunan yang dilakukan seharusnya tidak hanya terletak pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, namun harus lebih dari hal itu. Tujuan dari desa ini adalah untuk mendeskripsikan pentingnya pembangunan desa dalam pembangunan nasional.

Pembangunan berkelanjutan dapat mencakup berbagai aspek yang ada di masyarakat desa. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 78 (1), pembangunan desa, yaitu peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna, dan peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat desa.

Pembangunan berkelanjutan di desa saat ini menerapkan prinsip-prinsip SDGs (Sustainable Development Goals) Desa. SDGs Desa sendiri merupakan program turunan dari SDGs yang dikeluarkan oleh PBB, yang memiliki 17 tujuan atau goals. Oleh karena itu pembangunan yang menerapkan SDGs Desa, maka dapat membantu pencapaian pembangunan nasional berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Berikut ini merupakan beberapa program pembangunan yang menjadi agenda pemerintah desa di Desa Endang Rejo setiap tahunnya :

PROGRAM PEMBANGUNAN, PENGEMBANGAN, DAn PEMELIHARAAN SARANA /PRASARANA LINGKUNGAN

Program ini merupakan program pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana yang menyangkut lingkungan sekitar desa seperti jalan desa, saluran irigasi, drainase dan sarana prasarana lingkungan lainnya. Adapun prioritas pembangunan ini biasanya disesuaikan dengan kondisi yang ada.

PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN SARANA/PRASARANA FISIK PERKANTORAN, KESEHATAN, PENDIDIKAN, DAN SOSIAL

Program ini difokuskan pada pembangunan serta pemeliharaan sarana dan prasarana berupa bangunan fisik pada bidang perkantoran, kesehatan, pendidikan, dan sosial. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan sarana dan prasarana agar dapat membantu kelancaran kinerja pada masing-masing bidang. Adapun prioritas pembangunan juga disesuaikan dengan kebutuhan.

KEGIATAN PEMBANGUNAN  DAN PENGEMBANGAN SARANA/PRASARANA NON-FISIK PERKANTORAN, KESEHATAN, PENDIDIKAN DAN SOSIAL

Program ini merupakan kegiatan pembangunan sarana/prasarana non-fisik pada bidang perkantoran, kesehatan, pendidikan, dan sosial. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatakan sarana prasarana agar dapat membantu kelancaran serta meningkatkan kualitas kinerja. Adapun prioritas pembangunan juga disesuaikan dengan kebutuhan.

PENGADAAN, PEMBANGUNAN, PENGEMBANGAN DAN PEMELIHARAAN SARANA EKONOMI

Program ini merupakan program mencakup tentang pembangunan, pengadaan, pengembangan serta pemeliharaan sarana di bidang ekonomi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sarana perekonomian, baik untuk masyarakat maupun pemerintah desa. Prioritas pembangunan ini juga disesuaikan dengan kebutuhan dan program pengembangan yang akan dilakukan.

KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA KESENIAN DAN KEBUDAYAAN

Program ini merupakan kegiatan pembangunan yang dilakukan untuk membangun, memelihara, serta pengadaan sarana/prasarana di bidang kesenian dan kebudayaan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana untuk masyarakat desa dalam melestarikan kesenian dan kebudayaan yang ada. Selain itu juga dapat membantu masyarakat dalam membantu mengembangkan kreativitas masyarakat dalam bidang seni dan budaya. Adapun prioritas pembangunan ini juga disesuaikan dengan kebutuhan dan program pengembangan yang akan dilakukan.

Diharapkan dengan adanya program-program di atas dapat meningkatkan kemajuan desa serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.575.358.240,00 Rp 1.575.359.018,00
100%
Belanja
Rp 1.584.972.700,00 Rp 1.584.973.660,00
100%
Pembiayaan
Rp 2.934.324,00 Rp 2.934.324,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 11.587.000,00 Rp 11.587.778,00
99.99%
Dana Desa
Rp 1.068.198.000,00 Rp 1.068.198.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 42.973.240,00 Rp 42.973.240,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 446.600.000,00 Rp 446.600.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 794.484.000,00 Rp 794.484.952,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 94.471.700,00 Rp 94.471.708,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 48.580.000,00 Rp 48.580.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 520.837.000,00 Rp 520.837.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 126.600.000,00 Rp 126.600.000,00
100%