You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Endang Rejo
Desa Endang Rejo

Kec. Seputih Agung, Kab. Lampung Tengah, Provinsi Lampung

Selamat Datang di Website Resmi Desa Endang Rejo Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah Propinsi Lampung

Gapoktan Rejo Makmur

Admin 26 Desember 2022 Dibaca 216 Kali

 

ENDANG REJO. GAPOKTAN, Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 273/Kpts/ot.160/4/2007 tentang pedoman pembinaan kelembagaan petani, Gapoktan adalah  kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. Adanya gapoktan agar kelompok tani dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, dan menyediakan sarana produksi pertanian, peningkatan, permodalan,  atau perluasan usaha tani untuk para petani dan kelompok tani dari sektor hulu dan hilir, serta peningkatan kerjasama dan pemasaran produk.

Pembentukan Gapoktan dilakukan dengan musyawarah yang dihadiri sedikitnya oleh kelompok tani atau para ketua kelompok tani yang akan bergabung dalam organisasi Gapoktan,yang sebelumnya di tiap masing-masing kelompok telah disepakati kepengurusan gapoktan oleh para anggota kelompok yang tergabung ke dalam Gapoktan. Dalam pelaksanaan pembentukan Gapoktan sekaligus disepakati susunan kepengurusan dan jangka lama waktu kepengurusannya, ketua Gapoktan dipilih secara musyawarah dan demokrasi oleh para anggota Gapoktan, dan selanjutnya ketua untuk memilih pendamping dalam kepengurusan Gapoktan baik itu sekretaris dan bendahara, Untuk mendapatkan legitimasi, kepengurusan Gapoktan dilakukan pengukuhan oleh pejabat Desa atau kelurahan wilayah setempat.

Gapoktan yang kuat dan mandiri ditandai :

  • Adanya pertemuan atau rapat pengurus dan anggota gapoktan yang diselenggarakan secara berkala dan berkelanjutan
  • Adanya rencana kerja gapoktan yang diakhiri dengan evaluasi
  • Memiliki peraturan untuk pengurus dan anggota gapoktan yang telah disetujui sebelumnya
  • Memiliki catatan administrasi yang rapih, baik itu daftar hadir, jadwal pertemuan dan administrasi lainnya
  • Memberi fasilitas bagi kelompok tani dalam menjalankan usaha taninya
  • Gapoktan sebagai sumber informasi teknologi dan inovasi pertanian
  • Menjalin kerjasama dengan pihak lain
  • Memberi fasilitas pemodalan terhadap petani dan kelompok tani dengan hasil keuntungan demi kemajuan organisasi

Beda halnya dengan Kelompok Tani yang ada lebih dari satu kelompok dalam satu desa dan hanya sebagai tempat atau wadah untuk para petani, Gapoktan atau gabungan kelompok tani ini mempunyai arti lebih luas yaitu gabungan dari seluruh kelompok tani yang ada dilingkungan desa atau kelurahan setempat. Dan umumnya gapoktan hanya ada satu dalam satu Desa atau Kelurahan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.575.358.240,00 Rp 1.575.359.018,00
100%
Belanja
Rp 1.584.972.700,00 Rp 1.584.973.660,00
100%
Pembiayaan
Rp 2.934.324,00 Rp 2.934.324,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 11.587.000,00 Rp 11.587.778,00
99.99%
Dana Desa
Rp 1.068.198.000,00 Rp 1.068.198.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 42.973.240,00 Rp 42.973.240,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 446.600.000,00 Rp 446.600.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 794.484.000,00 Rp 794.484.952,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 94.471.700,00 Rp 94.471.708,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 48.580.000,00 Rp 48.580.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 520.837.000,00 Rp 520.837.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 126.600.000,00 Rp 126.600.000,00
100%